Latar Belakang Dan Tujuan Pembelajaran PKN

Latar Belakang

Seperti yang kita ketahui, PKN mulai dari SD, SMP, SMA bahkan sampai Kuliah pun kita masih belajar PKN.
PKN sendiri adalah mata kuliah yang diwajibkan oleh pemerintah indonesia.
Mata kuliah PKN juga sudah menjadi isu internasional, Ini sebagaimana yang terungkap dalam "Word Conference on Higher Education, 1998 di Paris": Misi pendidikan tinggi khususnya untuk berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan dan peningkatan masyarakat harus dipelihara, diperkuat dan lebih diperluas.

Antara lain untuk:
  • Mendidik lulusan yang berkualitas dan warga negara yang bertanggung jawab.
  • Memberi kesempatan untuk mengembangkan individu dan mobilitas sosial dalam rangka mendidik terkait kewarganegaraan dan partisipasi aktif dalam masyarakat, serta berkontribusi dibidang hak asasi manusia, pembangunan berkelajutan , keadilan, demokrasi dan perdamaian.
  • Melatih tentang nilai-nilai yang menjadi dasar kewarganegaraan yang demokratis dengan memberikan perspektif  kritis dalam pembahasan pilihan strategis dan penguatan humanistik.
Pendidikan di Indonesia diharapkan dapat mempersiapkan peserta didik menjadi warga negara yang memiliki komitmen kuat dan konsisten untuk mempertahankan Negara Kesatuan.
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern. Negara kebangsaan modern adalah negara yag pembentukkannya didasarkan pada semangat kebangsaan  atau nasionalisme yaitu pada tekad suatu masyarakat untuk membangun masa depan bersama di bawah satu negara yang sama walaupun warga masyarakat tersebut berbeda beda agama, ras, etnik, atau golongannya.
Komitmen yang kuat dan konsisten terhadap prinsip dan semangat kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, perlu ditingkatkan secara terus menerus untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Secara historis, negara Indonesia telah diciptakan sebagai Negara Kesatuan dengan bentuk Republik

Indonesia harus menghindari sistem pemerintah otoriter yang memasung hak-hak warga negara untuk menjalankan prinsip-prinsip demokrasi di dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah, dan organisasi-organisasi non-pemerintahan perlu dikenal, dipahami, diinternalisasi, dan diterapkan demi terwujudnya pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi. Selain itu, perlu pula ditanamkan kesadaran bela negara, penghargaan terhadap hak asasi manusia, kemajemukan bangsa, pelestarian. Lingkungan hidup, tanggung jawab sosial, ketaatan pada hukum, ketaatan membayar pajak, serta sikap dan perilaku antikorupsi.
Mata kuliah pendidikan kewarganegaraan merupakan mata kuliah yang memfokuskan pada pembentukan kewarganegaraan yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warga negara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarekter yang diamatkan oleh Pancasila dan UUD 1945. 

Tujuan PKN

Secara sederhana tujuan PKn adalah membentuk warga negara yang lebih baik (a good citizen) dan mempersiapkannya untuk masa depan (Cholisin, 2004:12). 
Warga negara yang baik adalah warga negara yang memahami hak dan kewajibannya sebagai seorang warga negara sehingga ia mampu berpartisipasi serta bertanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Dufty (dalam Numan Somantri, 1976: 29)

untuk menjabarkan tujuan dalam praktek PKN paling tidak tujuan harus diperinci dalam tujuan kurikurer yang meliputi:
a. Ilmu Pengetahuan
b. Ketrampilan Intelektual
c. Sikap
d. Ketrampilan Sosial

Dalam Standar Isi Mata kuliah PKn, mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan 
bertujuan 
agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut:
  1. Berpikir secara kritis, rasional dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan.
  2. Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi.
  3. Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya.
  4. Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Permendiknas No. 22 Tahun 2006).
Pendidikan Kewarganegaraan ini tidak hanya berupaya untuk mengembangkan peserta didik
menjadi pribadi yang unggul secara intelektual. Namun juga berupaya mengembangkan
keterampilan dan karakter kewarganegaraan secara seimbang sehingga diharapkan tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan untuk membentuk warga negara yang baik dapat tercapai sesuai dengan ketentuan Pancasila dan UUD 1945. 
Yusril ID
Yusril ID Halo nama saya Yusril.
Mari berteman
Facebook
Instagram